Bandung — Aparat kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang pelaku berinisial AR. Pelaku diketahui sempat menggunakan uang palsu untuk membayar utang sebesar Rp 30 juta kepada rekannya, sebelum akhirnya aksinya terbongkar.
Menurut keterangan penyidik, transaksi tersebut awalnya berjalan tanpa kecurigaan. Namun, korban mulai merasa janggal setelah menemukan perbedaan fisik pada sejumlah lembar uang yang diterima, mulai dari tekstur kertas hingga warna yang tidak sesuai standar.
Kecurigaan itu kemudian diperkuat setelah korban melakukan pengecekan menggunakan alat pendeteksi sederhana. Hasilnya, sebagian besar uang yang diberikan pelaku terindikasi sebagai uang palsu. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil produksi ilegal yang rencananya akan diedarkan untuk menutup berbagai kewajiban pribadi,” ujar petugas dalam keterangan resminya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat cetak, tinta khusus, serta kertas yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. Selain itu, ditemukan pula sisa uang palsu dalam jumlah cukup besar yang belum sempat diedarkan.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh aparat, dengan fokus pada kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari sindikat peredaran uang palsu yang telah beroperasi di beberapa wilayah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama dalam jumlah besar. Pemeriksaan sederhana seperti metode dilihat, diraba, dan diterawang dinilai efektif untuk mengidentifikasi keaslian uang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, khususnya dalam transaksi non-digital yang minim verifikasi.













