Saturday, June 6, 2026
Port Media
  • Dermaga Utama
  • Ekonomi Maritim
  • Galeri
  • Jendela Bahari
  • Samudra & Pelayaran
  • Seputar Pelabuhan
  • Warta Pelabuhan
  • Dermaga Utama
  • Ekonomi Maritim
  • Galeri
  • Jendela Bahari
  • Samudra & Pelayaran
  • Seputar Pelabuhan
  • Warta Pelabuhan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Uang Palsu: Pelaku Pernah Bayar Utang Rp 30 Juta Pakai Upal, tapi Ketahuan

admin by admin
April 1, 2026
in Hukrim
0
Kasus Uang Palsu: Pelaku Pernah Bayar Utang Rp 30 Juta Pakai Upal, tapi Ketahuan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Bandung — Aparat kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang pelaku berinisial AR. Pelaku diketahui sempat menggunakan uang palsu untuk membayar utang sebesar Rp 30 juta kepada rekannya, sebelum akhirnya aksinya terbongkar.

Menurut keterangan penyidik, transaksi tersebut awalnya berjalan tanpa kecurigaan. Namun, korban mulai merasa janggal setelah menemukan perbedaan fisik pada sejumlah lembar uang yang diterima, mulai dari tekstur kertas hingga warna yang tidak sesuai standar.

READ ALSO

Jejak Pendapat BUMKel Camat Pulomerak Dorong Percepatan, Lurah Tamansari Fasilitasi Koordinasi Hukum

4 Mahasiswi Undip-Unisula Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Senior

Kecurigaan itu kemudian diperkuat setelah korban melakukan pengecekan menggunakan alat pendeteksi sederhana. Hasilnya, sebagian besar uang yang diberikan pelaku terindikasi sebagai uang palsu. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil produksi ilegal yang rencananya akan diedarkan untuk menutup berbagai kewajiban pribadi,” ujar petugas dalam keterangan resminya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat cetak, tinta khusus, serta kertas yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. Selain itu, ditemukan pula sisa uang palsu dalam jumlah cukup besar yang belum sempat diedarkan.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh aparat, dengan fokus pada kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari sindikat peredaran uang palsu yang telah beroperasi di beberapa wilayah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama dalam jumlah besar. Pemeriksaan sederhana seperti metode dilihat, diraba, dan diterawang dinilai efektif untuk mengidentifikasi keaslian uang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, khususnya dalam transaksi non-digital yang minim verifikasi.

Related Posts

Jejak Pendapat BUMKel Camat Pulomerak Dorong Percepatan, Lurah Tamansari Fasilitasi Koordinasi Hukum
Daerah

Jejak Pendapat BUMKel Camat Pulomerak Dorong Percepatan, Lurah Tamansari Fasilitasi Koordinasi Hukum

April 27, 2026
4 Mahasiswi Undip-Unisula Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Senior
Hukrim

4 Mahasiswi Undip-Unisula Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Senior

April 1, 2026
Modus Pengedar Uang Palsu di Bogor: Mau Jadi Dukun Pengganda Uang
Hukrim

Modus Pengedar Uang Palsu di Bogor: Mau Jadi Dukun Pengganda Uang

April 1, 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU
Hukrim

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU

April 1, 2026
Next Post
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

PT Surya Timur Line Group Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim di KMP Nitya

PT Surya Timur Line Group Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim di KMP Nitya

May 23, 2026
Jejak Pendapat BUMKel Camat Pulomerak Dorong Percepatan, Lurah Tamansari Fasilitasi Koordinasi Hukum

Jejak Pendapat BUMKel Camat Pulomerak Dorong Percepatan, Lurah Tamansari Fasilitasi Koordinasi Hukum

April 27, 2026
Turnamen Bulu Tangkis Guyub Rukun II 2026 Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Insan Pelabuhan Merak

Turnamen Bulu Tangkis Guyub Rukun II 2026 Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Insan Pelabuhan Merak

April 23, 2026
PT Pelayaran Surya Timur Line Grup Cabang Merak Bersama PT Pelayaran Alhadi Lampung Berjaya Gelar Santunan Anak Yatim

PT Pelayaran Surya Timur Line Grup Cabang Merak Bersama PT Pelayaran Alhadi Lampung Berjaya Gelar Santunan Anak Yatim

May 21, 2026
Hotel Merpati Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan untuk Warga RT 02/06

Hotel Merpati Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan untuk Warga RT 02/06

April 24, 2026

EDITOR'S PICK

Here Are 6 Top Brands And Designers To Look Out For The Next Year

February 11, 2026
310 Ribu Orang Tinggalkan Bali, Gilimanuk Lumpuh Diserbu Pemudik

310 Ribu Orang Tinggalkan Bali, Gilimanuk Lumpuh Diserbu Pemudik

April 2, 2026

Your Precious Eyes Aren’t Ready For These New Sneaker Collection

February 24, 2026
ASDP Jaga Layanan Prima Hadapi Lonjakan Long Weekend Hari Buruh

ASDP Jaga Layanan Prima Hadapi Lonjakan Long Weekend Hari Buruh

May 4, 2026
Port Media

© 2026 Port Media | Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dermaga Utama
  • Ekonomi Maritim
  • Galeri
  • Jendela Bahari
  • Samudra & Pelayaran
  • Seputar Pelabuhan
  • Warta Pelabuhan

© 2026 Port Media | Website by D-IT Development