Jakarta — Komnas Perempuan mengusulkan agar praktik poligami diatur tidak hanya sebagai persoalan perdata, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
Komisioner Komnas Perempuan menilai bahwa praktik poligami kerap menimbulkan dampak serius terhadap perempuan, terutama dalam aspek perlindungan hak, keadilan, serta potensi terjadinya kekerasan berbasis gender. Selama ini, poligami lebih banyak diatur dalam kerangka administratif dan perdata, seperti izin pengadilan dan persetujuan istri, namun belum menyentuh aspek sanksi pidana secara tegas.
“Dalam banyak kasus, perempuan berada pada posisi yang lemah ketika poligami dilakukan tanpa persetujuan atau melalui manipulasi data. Negara perlu hadir tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan efek jera,” ujar perwakilan Komnas Perempuan dalam sebuah forum pembahasan RUU tersebut.
RUU HPI yang tengah dibahas di parlemen diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan Indonesia, termasuk mereka yang terdampak praktik perkawinan tidak setara. Komnas Perempuan menekankan bahwa pendekatan pidana diperlukan khususnya dalam kasus poligami yang melanggar prosedur hukum, dilakukan secara diam-diam, atau disertai unsur penipuan dan kekerasan.
Di sisi lain, wacana ini memicu perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sebagian pihak menilai bahwa pengaturan poligami seharusnya tetap berada dalam ranah hukum perdata dan keagamaan, mengingat sensitivitasnya terhadap nilai-nilai sosial dan budaya di Indonesia.
Sementara itu, kelompok masyarakat sipil yang fokus pada isu perempuan dan anak mendukung langkah Komnas Perempuan. Mereka menilai, selama ini banyak perempuan yang dirugikan akibat praktik poligami yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.
Hingga kini, pembahasan RUU HPI masih terus berlangsung di DPR, dengan berbagai masukan dari lembaga negara, akademisi, dan organisasi masyarakat. Pemerintah diharapkan mampu merumuskan regulasi yang tidak hanya menghormati nilai-nilai budaya, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan.
















