Jakarta — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim menyatakan bahwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Selain itu, ia juga dinilai melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai integritas lembaga peradilan serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. “Terdakwa sebagai pejabat publik seharusnya menjadi contoh, bukan justru menyalahgunakan kewenangannya,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Nurhadi juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah gratifikasi yang diterima. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor peradilan yang selama ini menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.
Dalam proses hukum, terungkap bahwa aliran dana yang diterima Nurhadi berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dana tersebut kemudian dialihkan ke berbagai aset untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur peradilan lainnya agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Publik pun menaruh harapan besar agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi, khususnya di lembaga peradilan, dapat dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Hingga saat ini, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.















