Friday, August 7, 2026
Port Media
  • Dermaga Utama
  • Ekonomi Maritim
  • Galeri
  • Jendela Bahari
  • Samudra & Pelayaran
  • Seputar Pelabuhan
  • Warta Pelabuhan
  • Dermaga Utama
  • Ekonomi Maritim
  • Galeri
  • Jendela Bahari
  • Samudra & Pelayaran
  • Seputar Pelabuhan
  • Warta Pelabuhan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU

admin by admin
April 1, 2026
in Hukrim
0
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Jakarta — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim menyatakan bahwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Selain itu, ia juga dinilai melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

READ ALSO

PT Surya Timur Line Group Tegaskan Komitmen Keselamatan Lewat Simulasi Darurat di Kapal Eirine

Jejak Pendapat BUMKel Camat Pulomerak Dorong Percepatan, Lurah Tamansari Fasilitasi Koordinasi Hukum

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai integritas lembaga peradilan serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. “Terdakwa sebagai pejabat publik seharusnya menjadi contoh, bukan justru menyalahgunakan kewenangannya,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Nurhadi juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah gratifikasi yang diterima. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor peradilan yang selama ini menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Dalam proses hukum, terungkap bahwa aliran dana yang diterima Nurhadi berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dana tersebut kemudian dialihkan ke berbagai aset untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur peradilan lainnya agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Publik pun menaruh harapan besar agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi, khususnya di lembaga peradilan, dapat dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

Hingga saat ini, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Related Posts

PT Surya Timur Line Group Tegaskan Komitmen Keselamatan Lewat Simulasi Darurat di Kapal Eirine
Daerah

PT Surya Timur Line Group Tegaskan Komitmen Keselamatan Lewat Simulasi Darurat di Kapal Eirine

June 8, 2026
Jejak Pendapat BUMKel Camat Pulomerak Dorong Percepatan, Lurah Tamansari Fasilitasi Koordinasi Hukum
Daerah

Jejak Pendapat BUMKel Camat Pulomerak Dorong Percepatan, Lurah Tamansari Fasilitasi Koordinasi Hukum

April 27, 2026
4 Mahasiswi Undip-Unisula Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Senior
Hukrim

4 Mahasiswi Undip-Unisula Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Senior

April 1, 2026
Modus Pengedar Uang Palsu di Bogor: Mau Jadi Dukun Pengganda Uang
Hukrim

Modus Pengedar Uang Palsu di Bogor: Mau Jadi Dukun Pengganda Uang

April 1, 2026
Kasus Uang Palsu: Pelaku Pernah Bayar Utang Rp 30 Juta Pakai Upal, tapi Ketahuan
Hukrim

Kasus Uang Palsu: Pelaku Pernah Bayar Utang Rp 30 Juta Pakai Upal, tapi Ketahuan

April 1, 2026
Next Post
Pemkot Yogya Batasi BBM Kendaraan Dinas Per Hari: Mobil 5 Liter, Motor 1 Liter

Pemkot Yogya Batasi BBM Kendaraan Dinas Per Hari: Mobil 5 Liter, Motor 1 Liter

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Kolam Renang Rooftop IFPRO Mall Sosoro Disorot, Pengunjung Soroti Aspek Keselamatan dan K3

Kolam Renang Rooftop IFPRO Mall Sosoro Disorot, Pengunjung Soroti Aspek Keselamatan dan K3

June 10, 2026
PT Surya Timur Line Group Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim di KMP Nitya

PT Surya Timur Line Group Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim di KMP Nitya

May 23, 2026
Jejak Pendapat BUMKel Camat Pulomerak Dorong Percepatan, Lurah Tamansari Fasilitasi Koordinasi Hukum

Jejak Pendapat BUMKel Camat Pulomerak Dorong Percepatan, Lurah Tamansari Fasilitasi Koordinasi Hukum

April 27, 2026
Turnamen Bulu Tangkis Guyub Rukun II 2026 Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Insan Pelabuhan Merak

Turnamen Bulu Tangkis Guyub Rukun II 2026 Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Insan Pelabuhan Merak

April 23, 2026
Truk Tangki Berlogo Dovechem Terpantau Masuk Dermaga 5 Merak, Diduga Angkut Bahan Kimia ke Kapal Penumpang KMP Labitra Karina

Truk Tangki Berlogo Dovechem Terpantau Masuk Dermaga 5 Merak, Diduga Angkut Bahan Kimia ke Kapal Penumpang KMP Labitra Karina

June 13, 2026

EDITOR'S PICK

Classic green juice that can help your skin heal more quickly

February 22, 2026
ASDP Jaga Layanan Prima Hadapi Lonjakan Long Weekend Hari Buruh

Pelabuhan Merak Masuk Era One Gate System, ASDP Lakukan Uji Coba Bertahap

May 25, 2026

BLACKPINK’s Jennie announces release date of solo debut

March 3, 2026
Setahun Menganggur, Aset Parkir Pemkot Cilegon Nihil PAD, Perusahaan Baru Tiba-Tiba Muncul

Setahun Menganggur, Aset Parkir Pemkot Cilegon Nihil PAD, Perusahaan Baru Tiba-Tiba Muncul

April 22, 2026
Port Media

© 2026 Port Media | Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Daerah
  • Dermaga Utama
  • Peristiwa
  • Samudra & Pelayaran
  • Seputar Pelabuhan
  • Umum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dermaga Utama
  • Ekonomi Maritim
  • Galeri
  • Jendela Bahari
  • Samudra & Pelayaran
  • Seputar Pelabuhan
  • Warta Pelabuhan

© 2026 Port Media | Website by D-IT Development