Merak — Lahan aset milik Pemerintah Kota Cilegon yang berada di sekitar Terminal Terpadu Merak hampir setahun tak menghasilkan pemasukan bagi kas daerah. Aset yang semestinya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu justru belum termanfaatkan secara optimal.
Kondisi ini menuai sorotan lantaran lokasi lahan yang strategis di kawasan penyangga arus kendaraan menuju Pelabuhan Merak. Namun hingga kini, pengelolaan lahan parkir atau kantong parkir tersebut belum berjalan.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Nur Fauziah, menjelaskan kendala utama terletak pada keberatan calon pengelola terhadap tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Penyebab utama lahan parkir (kantong parkir) yang berlokasi di Merak, dari beberapa calon pengelola keberatan dengan tarif yang ditentukan di Perda PDRD,” kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu, 22 April 2026.
Menurut dia, sebelumnya sempat ada pihak yang mengajukan kerja sama pengelolaan dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). BPKPAD pun telah mengajukan analisa ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Di antara yang pernah mengajukan kerja sama pengelolaan, ada salah satu yang pengajuan dengan skema KSP. Kami sudah berproses pengajuan ke KPKNL untuk dilakukan analisa. Belum keluar hasil analisa dari KPKNL-nya ternyata mengundurkan diri. Akhirnya kami tawarkan kembali ke beberapa calon pengelola,” ujarnya.
Nur menyebut, pada bulan ini telah tercapai kesepakatan dengan CV Khanu sebagai calon pengelola baru.
“Alhamdulillah per bulan ini sudah ada kesepakatan dengan CV Khanu. Kami tinggal menunggu pembayaran dari CV Khanu,” kata dia.
Meski demikian, penunjukan CV Khanu justru memunculkan pertanyaan baru. Perusahaan tersebut disebut-sebut sebagai pemain baru dalam pengelolaan parkir, sementara sejumlah persyaratan teknis diduga belum sepenuhnya dipenuhi.
Saat dikonfirmasi terkait dokumen AMDAL lalu lintas serta rekomendasi teknis, Nur menyebut pengurusan akan dilakukan oleh pihak perusahaan setelah kesepakatan tercapai.
“Setelah ini langsung diurus oleh mereka. Konfirmasi ke Dishub untuk lebih jelasnya kang, untuk memperoleh rekomendasi itu apa saja persyaratannya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi mengenai syarat teknis maupun dokumen yang wajib dipenuhi perusahaan tersebut sebelum pengelolaan lahan parkir dijalankan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik: mengapa aset strategis milik pemerintah daerah bisa terbengkalai hampir setahun, dan apakah proses penunjukan pengelola baru sudah melalui tahapan administrasi serta kajian teknis secara matang. (Red)
















