SERANG – Aktivitas pertambangan di wilayah Salira Waringin, Kabupaten Serang, menuai protes dari warga. Warga menilai kegiatan tersebut melanggar kesepakatan bersama dan meresahkan masyarakat.
Protes warga tersebut terekam dalam sebuah video yang diterima awak media pada Selasa, 25 Agustus 2026. Dalam video itu, tampak seorang warga bersama sejumlah ibu-ibu menyampaikan penolakan secara langsung di lokasi aktivitas tambang.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas pertambangan itu diduga dilakukan di area makam umum.
“Nambang di atas makam umum. PT Yamika melanggar kesepakatan dengan warga. Yang seharusnya tidak boleh ditambang, dari pihak Yamika malah menambang,” ujar sumber tersebut.
Ia menjelaskan, pelanggaran kesepakatan itulah yang memicu warga bergerak bersama untuk menghentikan aktivitas tambang di lapangan.
“Kemudian warga Salira Waringin maju kompak, bapak-bapak dan ibu-ibu serta pemuda pada menyetop,” katanya.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Selain itu, warga juga meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Mediasi dinilai penting untuk meluruskan persoalan dan mencegah konflik yang lebih luas antara warga dan perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait perizinan aktivitas tambang tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Yamika dan instansi pemerintah terkait. ***
















