Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyoroti adanya celah hukum terkait praktik pernikahan beda agama yang dilakukan warga negara Indonesia di luar negeri (LN). Celah tersebut dinilai perlu ditegaskan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
Anggota Pansus DPR menyebut, saat ini terdapat fenomena pasangan WNI yang melangsungkan pernikahan beda agama di luar negeri untuk menghindari ketentuan hukum yang berlaku di dalam negeri. Setelah itu, pernikahan tersebut didaftarkan di Indonesia sehingga memiliki kekuatan hukum administratif.
“Ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada upaya mengakali hukum dengan memanfaatkan perbedaan aturan di luar negeri,” ujar salah satu anggota Pansus dalam rapat pembahasan RUU HPI.
Menurut DPR, RUU HPI harus mampu memberikan kejelasan hukum terkait pengakuan pernikahan yang dilakukan di luar negeri, termasuk batasan-batasan yang sesuai dengan prinsip hukum nasional. Penegasan ini dinilai penting untuk menghindari multitafsir dan potensi konflik hukum di kemudian hari.
Sejumlah pakar hukum turut menilai bahwa isu ini berkaitan erat dengan asas ketertiban umum (public order) dalam hukum internasional privat, di mana negara berhak menolak pengakuan terhadap suatu peristiwa hukum jika bertentangan dengan nilai dasar yang dianut.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil menekankan pentingnya perlindungan hak individu, termasuk kebebasan memilih pasangan. Mereka mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak justru membatasi hak-hak sipil warga negara.
Pemerintah bersama DPR saat ini masih menggodok substansi RUU HPI dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga organisasi masyarakat. Diharapkan regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam mengatur berbagai persoalan lintas negara, termasuk perkawinan.
Pembahasan RUU HPI diperkirakan akan terus berlanjut dengan dinamika yang cukup tinggi, mengingat isu yang diatur menyangkut aspek hukum, sosial, hingga nilai-nilai budaya yang sensitif di masyarakat.














