Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry resmi menghapus syarat jarak atau sistem geofencing dalam pembelian tiket kapal penyeberangan. Kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah masyarakat sekaligus menekan praktik percaloan di pelabuhan.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menyatakan bahwa kini calon penumpang dapat membeli tiket dari mana saja tanpa harus berada dalam radius tertentu dari pelabuhan. Sebelumnya, sistem geofencing diberlakukan untuk membatasi pembelian tiket hanya di area tertentu di sekitar pelabuhan.
Dengan dihapusnya aturan tersebut, masyarakat kini lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan, termasuk membeli tiket jauh hari sebelum keberangkatan melalui layanan online. ASDP juga mendorong penumpang untuk membeli tiket secara mandiri melalui kanal resmi, bukan melalui perantara atau calo. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan digital sekaligus menciptakan sistem pembelian tiket yang lebih transparan dan aman. Praktik percaloan yang kerap terjadi di sekitar pelabuhan diharapkan bisa ditekan dengan kebijakan baru ini. Selain itu, selama periode angkutan Lebaran, ASDP juga memberikan dispensasi waktu keberangkatan. Tiket tetap dapat digunakan meski terjadi keterlambatan atau penyesuaian jadwal, sehingga penumpang tidak perlu khawatir tiket hangus akibat kondisi lalu lintas yang tidak menentu. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi ASDP dalam meningkatkan kenyamanan dan kelancaran perjalanan penyeberangan, terutama saat lonjakan penumpang pada musim mudik dan arus balik Lebaran.















