Cilegon — Pelabuhan Cigading menjadi titik awal pelayaran nahas KMP Mutiara Persada 3 milik PT Atosim Lampung Pelayaran yang mengalami mati mesin di perairan Selat Sunda saat berlayar menuju Pelabuhan Panjang. Insiden tersebut memicu sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran, khususnya proses pre departure check sebelum kapal diberangkatkan, Senin (18/5/2026).

Kapal dilaporkan mengalami gangguan mesin tidak lama setelah bertolak dari Pelabuhan Cigading. Akibatnya, ratusan penumpang dan sopir kendaraan logistik terlantar selama berhari-hari di tengah laut tanpa kepastian evakuasi maupun penanganan yang memadai.
Salah satu sopir logistik, Dedi Kurniadi, mengungkapkan keterlambatan sudah terjadi sejak awal keberangkatan. Ia menyebut jadwal pelayaran yang semula direncanakan pada 13 Mei 2026 pukul 08.00 WIB terus mengalami penundaan hingga empat hari sebelum kapal akhirnya bertolak pada dini hari.
“Muat kendaraan molor sampai malam, lalu kapal baru jalan sekitar subuh. Setelah itu malah mati mesin di tengah laut,” ujarnya.
Di atas kapal tercatat sekitar 170 unit kendaraan barang beserta para pengemudinya ikut terdampak.
Keterlambatan distribusi logistik dinilai menimbulkan kerugian besar, terutama bagi pengusaha angkutan dan pemilik barang yang bergantung pada jalur pelayaran Cigading–Panjang, Lampung.
Yang lebih memprihatinkan, beredar video yang memperlihatkan penumpang membuat api unggun sederhana di atas dek kapal untuk memasak. Kondisi tersebut menuai kritik keras karena dinilai mencerminkan buruknya penanganan keadaan darurat di atas kapal.
Selain membahayakan keselamatan pelayaran, tindakan itu juga berpotensi memicu kebakaran di tengah situasi kapal yang sedang mengalami gangguan mesin.
Insiden ini memperlihatkan dugaan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kelayakan kapal sebelum berlayar.
Publik mempertanyakan bagaimana kapal yang diduga mengalami persoalan teknis tetap memperoleh izin berangkat dari otoritas terkait.
Sorotan utama mengarah pada peran Syahbandar yang memiliki kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal wajib menjalani pemeriksaan menyeluruh atau pre departure check guna memastikan kapal laik laut, termasuk kesiapan mesin induk, sistem navigasi, alat keselamatan, hingga kesiapan awak kapal.
Jika benar kapal mengalami gangguan teknis tidak lama setelah meninggalkan pelabuhan, maka publik menilai ada indikasi pemeriksaan kelaikan yang tidak berjalan maksimal. Pengawasan yang seharusnya menjadi benteng utama keselamatan pelayaran justru dipertanyakan efektivitasnya.
Praktisi maritim menilai kejadian seperti ini tidak boleh dianggap sekadar gangguan teknis biasa. Insiden mati mesin di jalur padat Selat Sunda memiliki risiko besar terhadap keselamatan manusia, distribusi logistik nasional, hingga potensi kecelakaan laut yang lebih serius.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Atosim Lampung Pelayaran maupun otoritas Syahbandar belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab mati mesin, proses penanganan penumpang, maupun evaluasi terhadap prosedur pemeriksaan kapal sebelum keberangkatan.
Sementara itu, Kepala Cabang pelayaran KMP Mutiara Persada 3 saat dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan terkait insiden tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pelayaran nasional: jangan sampai proses pemeriksaan keselamatan hanya menjadi formalitas administrasi, sementara nyawa penumpang dan kelancaran distribusi logistik dipertaruhkan di tengah laut.
Red
















