
Merak — Keberadaan area bermain anak di atas KMP Wira Qaila memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan, kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan penyeberangan, serta pengawasan regulator. Hingga berita ini ditulis, operator kapal maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan atas konfirmasi yang diajukan media. Jumat (3/7/26)
Berdasarkan pantauan di lapangan, area bermain ditempatkan di dek terbuka dan dilengkapi sejumlah wahana, seperti perosotan serta pagar pembatas. Lokasinya berada di area yang masih terlindungi railing kapal. Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan apakah fasilitas tersebut telah melalui kajian risiko, evaluasi teknis, serta memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang sesuai ketentuan keselamatan pelayaran.
Status pengelolaan fasilitas itu juga belum jelas. Belum diketahui apakah area bermain merupakan bagian dari layanan yang disediakan operator kapal, dikelola pihak ketiga melalui kerja sama, atau berada di bawah pengelolaan pihak lain. Kejelasan pengelola dinilai penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, inspeksi berkala, penerapan standar keselamatan, hingga penanganan apabila terjadi insiden.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan, penyelenggara diwajibkan memenuhi unsur keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan pelayanan. Fasilitas tambahan di atas kapal juga harus dipastikan tidak mengganggu jalur evakuasi serta memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang berlaku.
Selain itu, belum diketahui apakah tersedia standar operasional prosedur (SOP) penggunaan area bermain, seperti batas usia pengguna, kapasitas maksimal, kewajiban pendampingan orang tua atau wali, hingga mekanisme penutupan fasilitas ketika kapal menghadapi cuaca buruk, gelombang tinggi, atau kondisi darurat.
Sesuai kewenangannya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten bertugas mengawasi aspek keselamatan pelayaran dan kelaiklautan kapal. Adapun Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Media ini telah meminta konfirmasi kepada KSOP Kelas I Banten, BPTD Kelas II Banten, serta operator KMP Wira Qaila mengenai dasar perizinan pemasangan fasilitas, hasil kajian keselamatan, pengelolaan dan pemeliharaan area bermain, mekanisme pengawasan, serta prosedur keselamatan bagi pengguna.
Pengamat kebijakan publik bidang kepelabuhanan, Andri Gunawan, S.H., CPLA, menilai pengawasan terhadap penerapan Standar Pelayanan Minimal angkutan penyeberangan perlu dilakukan secara optimal, termasuk terhadap fasilitas tambahan yang dipasang di atas kapal.
Menurut Andri, aspek keselamatan dan keamanan merupakan unsur utama dalam SPM angkutan penyeberangan. Karena itu, setiap fasilitas tambahan semestinya telah melalui kajian teknis dan evaluasi keselamatan secara menyeluruh sebelum digunakan penumpang.
“Apabila legalitas maupun hasil kajian teknis suatu fasilitas masih dipertanyakan, regulator perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” kata Andri.
Ia mengingatkan karakteristik operasional kapal berbeda dengan wahana bermain di darat. Pergerakan kapal akibat gelombang, angin, maupun perubahan cuaca, menurut dia, merupakan faktor yang harus diperhitungkan dalam analisis keselamatan.
Andri juga menilai kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area bermain diperlukan untuk memberikan kepastian hukum apabila terjadi insiden. Menurut dia, belum adanya tanggapan dari operator maupun regulator terhadap permintaan konfirmasi media berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Operator dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpang. Namun seluruh fasilitas yang disediakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengurangi standar keselamatan pelayaran,” ujarnya.
Ia meminta KSOP Kelas I Banten dan BPTD Kelas II Banten memberikan penjelasan kepada publik mengenai legalitas fasilitas tersebut, hasil kajian keselamatan, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta bentuk pengawasan yang telah dilakukan.
“Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan maupun pengawasan Standar Pelayanan Minimal, regulator harus memberikan klarifikasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, operator KMP Wira Qaila, KSOP Kelas I Banten, maupun BPTD Kelas II Banten belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media melalui aplikasi WhatsApp. Apabila tanggapan resmi telah diterima, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red
















