MERAK, BANTEN — Akurasi manifest angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak kembali menjadi sorotan. Persoalannya bukan sekadar apakah sistem manifest tersedia atau sosialisasi kepatuhan telah dilakukan, melainkan sejauh mana data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi aktual penumpang dan kendaraan sebelum kapal meninggalkan dermaga.
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah digelarnya Sosialisasi Penguatan Kepatuhan dan Akurasi Data Manifest Angkutan Penyeberangan Pelabuhan Merak di Sosoro Mall Pelabuhan Merak, Senin, 14 September 2026.
Kegiatan itu melibatkan unsur ASDP, operator kapal, pengelola tiket, petugas lapangan, serta pemangku kepentingan terkait. Materi yang dibahas antara lain urgensi manifest, hasil pemantauan di lapangan, potensi ketidaksesuaian data penumpang dan kendaraan, serta alur “Dari Tiket Hingga Manifest—Membangun Akuntabilitas Bersama.”
Namun, sosialisasi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai rantai validasi data. Sebab, akurasi manifest tidak hanya bergantung pada data yang masuk ke dalam sistem. Data tiket, proses boarding, manifest, serta kondisi aktual penumpang dan kendaraan harus dapat dicocokkan dan dipertanggungjawabkan.

Pengamat pelayaran M. Saban, S.H., menilai persoalan manifest harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem keselamatan pelayaran, bukan semata-mata kewajiban administratif.
“Manifest itu bukan hanya angka yang tercatat di sistem. Yang paling penting adalah kesesuaiannya dengan kondisi aktual di kapal. Kalau jumlah penumpang atau kendaraan berbeda, maka harus jelas kapan perbedaan itu terjadi, siapa yang melakukan verifikasi, dan bagaimana koreksinya,” ujar M. Saban.
Menurut dia, setiap tahapan mulai dari tiket hingga manifest membutuhkan jejak pemeriksaan yang jelas. Dengan begitu, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalannya dapat ditelusuri dan tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab.
“Harus ada titik kontrol yang jelas. Ketika kapal akan berangkat, siapa yang menyatakan data sudah sesuai? Kalau ada ketidaksesuaian, apakah kapal tetap berangkat atau dilakukan koreksi terlebih dahulu? Ini yang harus transparan,” katanya.
Ia juga menilai evaluasi terhadap manifest tidak semestinya baru dilakukan setelah terjadi persoalan.
“Jangan menunggu kecelakaan atau keadaan darurat baru manifest diperiksa. Justru sebelum kapal berlayar, data itulah yang harus dipastikan akurat,” tegasnya.
Persoalan validasi data juga berkaitan dengan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyatakan bahwa SPB tidak diterbitkan apabila data belum tervalidasi.
Namun, terdapat pertanyaan mengenai jeda waktu antara pengajuan atau penerbitan SPB dengan keberangkatan kapal. Dalam rentang waktu tersebut, secara operasional masih dapat terjadi perubahan jumlah penumpang maupun kendaraan.
“Biasanya perusahaan pelayaran ketika mereka mengajukan SPB, misalnya mereka ajukan jam 12 siang, mereka mencatatkan jumlah penumpang pada saat itu untuk diajukan Surat Perintah Berlayar,” ujar Dudy ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Karena itu, titik kritisnya bukan hanya pada saat data diajukan, tetapi bagaimana mekanisme memastikan data tetap sesuai hingga kapal benar-benar meninggalkan dermaga.
Dalam konteks keselamatan kapal Ro-Ro, akurasi manifest juga memiliki fungsi penting dalam kondisi darurat. Data tersebut dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk mengetahui jumlah penumpang dan kendaraan di kapal, sekaligus membantu proses pencarian, evakuasi, penghitungan penumpang, serta identifikasi korban.
Dengan demikian, ketika data dalam sistem berbeda dengan kondisi aktual di kapal, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi. Ketidaksesuaian tersebut dapat memengaruhi kualitas informasi yang digunakan dalam pengawasan maupun penanganan keadaan darurat.

Pemerhati kebijakan publik pelabuhan Andri Gunawan, S.H., CPLA, menyoroti pentingnya memastikan bahwa sosialisasi diikuti dengan pengawasan dan evaluasi nyata di lapangan.
“Jangan berhenti pada sosialisasi. Yang lebih penting adalah bagaimana pengawasan dan evaluasinya berjalan di lapangan,” katanya.
Secara regulasi, pendataan penumpang dan kendaraan angkutan penyeberangan antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan. Ketentuan mengenai kepemilikan tiket juga diatur dalam PM Nomor 28 Tahun 2016.
Di tengah sorotan terhadap sejumlah kejadian kapal Ro-Ro dalam beberapa waktu terakhir, termasuk isu yang berkaitan dengan manifest dan keselamatan kapal, penguatan kepatuhan di Pelabuhan Merak menjadi penting untuk diuji dalam praktik.
Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah sistem manifest telah tersedia atau sosialisasi telah dilakukan.
Berapa kali ditemukan ketidaksesuaian data? Siapa yang melakukan verifikasi dan koreksi? Apakah setiap perubahan tercatat dalam sistem? Apakah pernah ada keberangkatan yang ditunda karena data belum sesuai? Dan bagaimana regulator memastikan data yang benar secara administratif juga benar secara faktual di atas kapal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengukur sejauh mana penguatan kepatuhan manifest di Pelabuhan Merak benar-benar diterapkan sebagai bagian dari sistem keselamatan pelayaran.
Sebab, pada akhirnya, manifest bukan hanya daftar angka di dalam sistem. Manifest adalah gambaran siapa dan apa yang berada di atas kapal ketika kapal mulai berlayar. *
















