Tuesday, October 6, 2026
Port Media
  • Dermaga Utama
  • Ekonomi Maritim
  • Galeri
  • Jendela Bahari
  • Samudra & Pelayaran
  • Seputar Pelabuhan
  • Warta Pelabuhan
  • Dermaga Utama
  • Ekonomi Maritim
  • Galeri
  • Jendela Bahari
  • Samudra & Pelayaran
  • Seputar Pelabuhan
  • Warta Pelabuhan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Umum

Kasus 3 Ton Sisik Trenggiling Dikembangkan, WN Vietnam Diamankan di Pontianak

engamanan VXH menjadi langkah lanjutan Gakkum Kehutanan untuk mengungkap pihak-pihak di balik rantai perdagangan satwa dilindungi hingga jaringan internasional.

Admin Port by Admin Port
August 28, 2026
in Umum
0
Kasus 3 Ton Sisik Trenggiling Dikembangkan, WN Vietnam Diamankan di Pontianak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pontianak, 27 Agustus 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus memburu jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terungkap dari kasus percobaan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang warga negara Vietnam berinisial VXH di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang sebelumnya berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengamanan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penggagalan penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok pada Februari 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam pemeriksaan, muatan tersebut ditemukan disamarkan sebagai komoditas lain dan diduga akan dikirim ke luar negeri.

READ ALSO

PT Pelayaran Surya Timur Line Cabang Merak Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Data Manifest Dipertanyakan, Seberapa Ketat Verifikasi Sebelum Kapal Meninggalkan Merak?

Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Penyidik Gakkum Kehutanan untuk melakukan pendalaman dan menelusuri jaringan perdagangan satwa liar lintas negara. Berbekal informasi mengenai keberadaan VXH di Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan melakukan penelusuran dan koordinasi lintas lembaga hingga memastikan keberadaan yang bersangkutan di Kota Pontianak. Setelah melalui rangkaian pemantauan, VXH kemudian diamankan pada 26 Agustus 2026 untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum Kehutanan melalui koordinasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Sinergi juga diperkuat melalui dukungan Project LEVERAGE dalam penguatan koordinasi dan kolaborasi penanganan kejahatan satwa liar.

Pengamanan VXH menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri mata rantai perdagangan satwa dilindungi, tidak hanya berhenti pada barang bukti yang ditemukan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hingga jaringan internasional yang berada di balik perdagangan ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengancam kelestarian satwa, tetapi juga menyentuh kepentingan negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia.

“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia dan mencederai upaya negara menjaga kedaulatan atas sumber daya hayati. Penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi memastikan bahwa jaringan yang mengambil keuntungan dari kekayaan Indonesia tidak memiliki ruang untuk beroperasi. Negara hadir untuk menjaga wibawa dan kehormatan bangsa dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia,” tegasnya.

Januanto menambahkan bahwa karakter perdagangan satwa liar lintas negara membutuhkan kerja sama antarnegara dan pertukaran informasi yang kuat.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, serta seluruh pihak yang telah mendukung pengungkapan perkara ini. Menghadapi kejahatan satwa liar yang semakin kompleks dan terorganisasi, Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring INTERPOL, untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat. Indonesia tidak akan menjadi ruang aman maupun jalur perdagangan bagi jaringan kejahatan satwa liar internasional,” lanjut Januanto.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa pengamanan VXH merupakan hasil kerja penyidik yang dilakukan secara berkelanjutan setelah penggagalan pengiriman 3 ton sisik trenggiling.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyidik yang terus melakukan pendalaman setelah ditemukannya barang bukti 3 ton sisik trenggiling. Dalam prosesnya, kami juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk melakukan penelusuran, pendalaman informasi, hingga pengamanan terhadap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal tersebut. Kami tidak berhenti pada barang bukti dan terus menelusuri mata rantai perdagangan satwa liar lintas negara,” ujar Aswin.

Lebih lanjut, Aswin menyampaikan bahwa perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perdagangan sisik trenggiling yang terus dilakukan Gakkum Kehutanan.

“Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perdagangan sisik trenggiling yang terus kami kembangkan. Sebelumnya, Gakkum Kehutanan juga telah menangani perkara 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak serta perkara perdagangan satwa dilindungi lainnya. Rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya pola perdagangan yang memanfaatkan jalur distribusi lintas wilayah dan lintas negara. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan alam dan kehormatan Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati besar dunia. Setiap upaya memperjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal merupakan ancaman terhadap ekosistem sekaligus tantangan terhadap wibawa negara dalam menjaga aset ekologis bangsa. Melalui penegakan hukum yang kuat, kerja sama internasional, dan dukungan masyarakat, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk melindungi warisan alam bagi generasi saat ini dan mendatang. ***

Related Posts

PT Pelayaran Surya Timur Line Cabang Merak Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim
Umum

PT Pelayaran Surya Timur Line Cabang Merak Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

September 22, 2026
Data Manifest Dipertanyakan, Seberapa Ketat Verifikasi Sebelum Kapal Meninggalkan Merak?
Umum

Data Manifest Dipertanyakan, Seberapa Ketat Verifikasi Sebelum Kapal Meninggalkan Merak?

September 22, 2026
Harhubnas 2026 di Banten, BPTD Kelas II Banten Dorong Kolaborasi untuk Transportasi Berkeselamatan
Umum

Harhubnas 2026 di Banten, BPTD Kelas II Banten Dorong Kolaborasi untuk Transportasi Berkeselamatan

September 17, 2026
Wakil Wali Kota Hadiri HUT Pramuka ke-65, Visualisasi GEGALANG Madrasah Pukau Ribuan Peserta di Cilegon
Lifestyle

Wakil Wali Kota Hadiri HUT Pramuka ke-65, Visualisasi GEGALANG Madrasah Pukau Ribuan Peserta di Cilegon

August 28, 2026
Kemenhub Dorong Teknologi dan Standar Keselamatan untuk Tekan Kecelakaan Pelayaran
Umum

Kemenhub Dorong Teknologi dan Standar Keselamatan untuk Tekan Kecelakaan Pelayaran

August 28, 2026
25 Auditor ISPS Code Dikukuhkan, Kemenhub Perketat Pengawasan Keamanan Kapal dan Pelabuhan
Umum

25 Auditor ISPS Code Dikukuhkan, Kemenhub Perketat Pengawasan Keamanan Kapal dan Pelabuhan

August 28, 2026
Next Post
25 Auditor ISPS Code Dikukuhkan, Kemenhub Perketat Pengawasan Keamanan Kapal dan Pelabuhan

25 Auditor ISPS Code Dikukuhkan, Kemenhub Perketat Pengawasan Keamanan Kapal dan Pelabuhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Kolam Renang Rooftop IFPRO Mall Sosoro Disorot, Pengunjung Soroti Aspek Keselamatan dan K3

Kolam Renang Rooftop IFPRO Mall Sosoro Disorot, Pengunjung Soroti Aspek Keselamatan dan K3

June 10, 2026
Truk Tangki Berlogo Dovechem Terpantau Masuk Dermaga 5 Merak, Diduga Angkut Bahan Kimia ke Kapal Penumpang KMP Labitra Karina

Truk Tangki Berlogo Dovechem Terpantau Masuk Dermaga 5 Merak, Diduga Angkut Bahan Kimia ke Kapal Penumpang KMP Labitra Karina

June 13, 2026
Warga Keluhkan Blasting PT Gama di Bojonegara, Minta Pemerintah dan APH Turun Tangan

Warga Keluhkan Blasting PT Gama di Bojonegara, Minta Pemerintah dan APH Turun Tangan

August 21, 2026
PT Surya Timur Line Group Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim di KMP Nitya

PT Surya Timur Line Group Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim di KMP Nitya

May 23, 2026
Langgar Kesepakatan, Aktivitas Tambang PT Yamika di Salira Waringin Diprotes Warga

Langgar Kesepakatan, Aktivitas Tambang PT Yamika di Salira Waringin Diprotes Warga

August 25, 2026

EDITOR'S PICK

Hello world!

April 1, 2026
Dugaan Intervensi Oknum ASN dalam Pengelolaan Kantin Kapal kepada Perusahaan pelayaran.

Dugaan Intervensi Oknum ASN dalam Pengelolaan Kantin Kapal kepada Perusahaan pelayaran.

April 20, 2026

What Your Legs Could Be Telling You About Your Heart Health

March 1, 2026

Here’s Every Accessory in Virgil Abloh’s Debut Louis Vuitton Collection

February 9, 2026
Port Media

© 2026 Port Media | Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Daerah
  • Dermaga Utama
  • Peristiwa
  • Samudra & Pelayaran
  • Seputar Pelabuhan
  • Umum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dermaga Utama
  • Ekonomi Maritim
  • Galeri
  • Jendela Bahari
  • Samudra & Pelayaran
  • Seputar Pelabuhan
  • Warta Pelabuhan

© 2026 Port Media | Website by D-IT Development