CILEGON — Dugaan kerja sama bagi hasil dalam pengelolaan tempat hiburan biliar di kawasan Sosoro Mall, Pelabuhan Eksekutif Merak, mencuat ke publik. Usaha bernama Moon Biliar itu sebelumnya diketahui menyediakan minuman keras (miras) dalam daftar menu, yang kini menjadi sorotan berbagai pihak. Senin (13/4/26)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelolaan tempat tersebut diduga melibatkan skema kerja sama antara pihak pengelola dengan entitas terkait. Bahkan, muncul dugaan bahwa pihak PT IFPRO mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tersebut.
Manajer Moon Biliar, Zaki, membenarkan adanya penjualan minuman beralkohol di tempat usahanya. Namun, ia mengaku baru menjabat dan hanya melanjutkan kebijakan yang telah berjalan sebelumnya.
“Iya, kita jual minuman tersebut. Kebetulan saya juga baru di sini. Untuk perizinan miras, manajer lama bilang sudah aman,” ujar Zaki saat dikonfirmasi, Sabtu.
Sementara itu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin terkait peredaran miras di wilayah tersebut. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
“Kita akan tindak lanjuti, Selama ini Pemkot Cilegon tidak pernah mengeluarkan izin atas penjualan miras sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2021,” ujar seorang pejabat Satpol PP Kota Cilegon.
Hingga berita ini diturunkan, Area Manager PT IFPRO Cabang Merak, Zonvri, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran aturan di kawasan pelabuhan strategis tersebut. Sejumlah pihak mendesak adanya penelusuran lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik pengelolaan dan perizinan usaha.
Red















