Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas. Dalam aturan tersebut, konsumsi BBM dibatasi maksimal 5 liter per hari untuk mobil dinas dan 1 liter per hari untuk sepeda motor dinas.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus upaya pengendalian penggunaan energi di lingkungan pemerintahan. Wali Kota Yogyakarta menyatakan bahwa pembatasan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan energi secara lebih bijak dan terukur.
“Penggunaan kendaraan dinas harus benar-benar untuk kepentingan operasional, bukan pribadi. Dengan pembatasan ini, diharapkan ada penghematan yang signifikan,” ujar pejabat Pemkot dalam keterangan resminya.
Selain pembatasan kuota harian, Pemkot juga akan memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas, termasuk melalui pencatatan konsumsi BBM dan pemantauan aktivitas kendaraan. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk memastikan aturan ini dijalankan secara disiplin.
Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan. Sejumlah pihak menilai langkah ini cukup efektif untuk menekan pemborosan anggaran, terutama di tengah upaya pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja. Namun, ada pula yang mempertanyakan efektivitasnya, khususnya bagi unit kerja dengan mobilitas tinggi.
Menanggapi hal itu, Pemkot Yogyakarta menyebutkan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan operasional di lapangan. OPD yang memiliki intensitas kegiatan tinggi dimungkinkan mengajukan penyesuaian dengan alasan yang jelas dan terukur.
Selain itu, pemerintah kota juga mendorong penggunaan alternatif transportasi yang lebih hemat energi, seperti kendaraan listrik atau sistem berbagi kendaraan dinas (car pooling) untuk kegiatan tertentu.
Langkah ini menjadi salah satu inovasi daerah dalam mengelola anggaran secara lebih efisien, sekaligus mendukung upaya nasional dalam penghematan energi dan pengurangan emisi.
















